Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ngeri! Datamu Bisa Disalahgunakan Jika Pakai Pinjol Ilegal
    Insight News

    Ngeri! Datamu Bisa Disalahgunakan Jika Pakai Pinjol Ilegal

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 Agustus 2021Updated:24 Agustus 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Ada banyak dampak negatif dari platform pinjaman online ilegal. Salah satunya data korban digunakan oleh platform tersebut untuk meminjam ke aplikasi lain.

    “Data KTP dipakai oleh penyelenggara untuk mengajukan peminjaman di aplikasi lain,” Kapolri, Listyo Sigit Prabowo acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, dikutip Selasa (24/8/2021).

    Selain itu data peminjam juga tidak langsung dihapus bahkan saat pinjaman sudah lunas. Menurut Listyo, pihak platform memiliki alasan karena tidak masuk dalam sistem.

    Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan pinjol ilegal itu melakukan penagihan dilakukan di luar kebiasaan saat peminjam keterlambatan membayar hutang. Dengan menagih pada nama-nama yang disimpan peminjam di kontak ponselnya.

    “Apabila keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama di kontak,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, banyak kasus mengenai pinjol yang sudah masuk ke ranah hukum. Dalam tiga tahun dari 2018, Listyo menyebutkan ada 14 kasus pinjol yang dilakukan penegakan hukum.

    Modus yang digunakan oleh pinjol ilegal pun cukup beragam. Misalnya dengan memberikan persyaratan mudah saat melakukan penawaran pinjaman.

    Selain itu peminjam diberi syarat untuk harus mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi, termasuk dengan membuka data kontak oleh pemberi pinjaman.

    “Di mana data kontak dalam handphone nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” kata Listyo.

    Listyo juga menambahkan penagihan yang dilakukan oleh layanan pinjol ilegal tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertera pada OJK nomor 77 POJK 01 2016, tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    High Technology Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.