Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Viral Turis Ngeluh & Diperas Bea Cukai RI, Ini Faktanya!
    Inspiring You

    Viral Turis Ngeluh & Diperas Bea Cukai RI, Ini Faktanya!

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman13 April 2023Updated:14 April 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sebuah video yang berbahasa Mandarin tengah viral di media sosial twitter, akibat dinarasikan berisi keluhan turis asal Taiwan yang diperas hingga dipersulit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

    Pengunggah video tersebut salah satunya akun @timmymalachi. Akun twitter itu mengunggah video tersebut pada 12 April 2023 dan sudah dilihat sekitar 308 ribu pengguna twitter hingga 13 April 2023. Dinarasikan pula kata-kata “Gila sampai turis Taiwan aja takut sama becuk Indon”.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam kolom komentat, akun twitter Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo ditautkan dalam unggahan itu. Prastowo melalui akun @prastow pun merespons dengan menyatakan “Siap, saya teruskan ke DJBC untuk dicek. Thanks”.

    Per hari ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun telah mengeluarkan rilis guna merespons informasi tersebut. Bea Cukai menyatakan telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.

    Pihak Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html. Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.

    Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap.

    Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal. Pada akhir unggahan, akun tersebut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya, Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.

    Lebih lanjut, ia meyebutkan bahwa setelah ia menyetujui kesepakatan itu, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas membubuhkan stempel atau cap di paspornya dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

    “Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

    Hatta menjelaskan, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai untuk menindaklanjuti. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi.

    “Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” tegas Hatta.


    Artikel Selanjutnya


    Luas Singapura Cuma 0,03% RI, Tapi Turis Datang Lebih Banyak

    (mij/mij)


    Berani sukses Gaya Hidup Terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.