Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»5 Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!
    Inspiring You

    5 Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman3 Januari 2024Updated:3 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Anda peserta BPJS Kesehatan pasti akan langsung menggunakan kartu tersebut setiap butuh layanan kesehatan di rumah sakit. Namun, perlu diketahui, tidak semua layanan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. 

    Faktanya, ada sejumlah operasi yang biayanya tidak bisa dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, meskipun status kepesertaan anggota masih aktif. 

    Salah satu operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah operasi akibat kecelakaan kerja. Menurut buku panduan BPJS Kesehatan, alasan operasi itu tidak ditanggung adalah karena pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
    2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
    3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
    4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
    5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

    Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

    1. Operasi Jantung

    2. Operasi Caesar

    3. Operasi Kista

    4. Operasi Miom

    5. Operasi Tumor

    6. Operasi Odontektomi

    7. Operasi Bedah Mulut

    8. Operasi Usus Buntu

    9. Operasi Batu Empedu

    10. Operasi Mata

    11. Operasi Bedah Vaskuler

    12. Operasi Amandel

    13. Operasi Katarak

    14. Operasi Hernia

    15. Operasi Kanker

    16. Operasi Kelenjar Getah Bening

    17. Operasi Pencabutan Pen

    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

    19. Operasi Timektomi



    Artikel Selanjutnya


    Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak!

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Kamu Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.