Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Intimidasi Korban Pakai Foto Porno
    Insight News

    Intimidasi Korban Pakai Foto Porno

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa9 November 2021Updated:9 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pinjaman Online (Pinjol) ilegal masih menjadi sorotan banyak pihak karena meresahkan masyarakat. Aksi yang dilakukan mulai dari intimidasi hingga pencurian data pribadi yang digunakan untuk menyerang lingkaran sosial peminjam.

    Kasubit II DITTIPID Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Riski A. Prakoso, menjelaskan partisipasi masyarakat dalam pinjol diakui meningkat karena pandemi. Celakanya banyak yang meminjam dari aplikasi bodong.

    “Ciri pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK dan tidak tergabung dalam asosiasi Fintech. Lalu suku bunga pinjaman tinggi, biaya tambahan penagihan, teror teror dan tidak memiliki layanan yang jelas,” kata Riski, dalam Dialog Kebangsaan Series 3, Selasa (9/11/2021).

    Per November ini Bareskrim Polri dan 17 Polda sudah menindak 375 kasus terkait pinjol ilegal. Dari data OJK juga sudah 447 Fintek ilegal yang ditutup Kominfo, serta agregat pinjaman yang mencapai Rp 251,42 triliun per Agustus 2021.

    Riski menjelaskan pencurian data dan informasi peminjam dilakukan karena aplikasi mendapatkan akses galeri smartphone, juga kontak, microphone hingga lokasi. Itu yang dimanfaatkan penagih untuk mengancam.

    Penagih juga menggunakan cara-cara di luar akal sehat. Dimana Riski bercerita untuk menagih menggunakan foto asusila yang diedit dengan menggunakan muka dari peminjam.

    “file foto itu direkayasa untuk menagih menggunakan foto asusila diganti foto peminjam. Ini digunakan untuk intimidasi peminjam yang gagal bayar,” katanya.

    Selain itu penagih juga menggunakan SIM card yang didaftarkan dengan NIK orang lain secara ilegal, sehingga identitas penagih tidak terdeteksi oleh penyedia layanan seluler. Itu juga yang menjadi masalah penagihan, meski mengatasnamakan perusahaan pinjol ilegal tersebut.

    “Ini jadi masalah karena identitas nomor telepon tidak sama dengan yang diberikan ke peminjam di awal, tiba-tiba identitas lain menginformasikan kamu belum bayar,” katanya.

    Riski juga menjelaskan kenapa pinjol ilegal ini menjadi sorotan. Karena banyak peminjam terjebak dalam bunga yang tinggi, sehingga terjadi gagal bayar, intimidasi dan teror penagih, serta data pribadi yang disebar tanpa sepengetahuan pemilik.

    “Bahkan kadang kalau gagal bayar diarahkan ke pinjol lain untuk membayar utang pinjol sebelumnya, sampai akhirnya menunggak besar,” jelasnya.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Techno update Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.