Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Mahfud Mundur dari Jabatan Menteri, Tinggalkan Gaji Segini
    Inspiring You

    Mahfud Mundur dari Jabatan Menteri, Tinggalkan Gaji Segini

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman31 Januari 2024Updated:31 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahfud MD menunjukkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju. Momen itu terjadi di sela-sela kunjungannya di Pura Ulun Danu Tirta Gangga, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (31/1/2024).

    Langkah tersebut, kata Mahfud bagian dari etika yang harus dijaga, mengingat dia saat ini mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo. 

    Mundur dari jabatan sebagai Menko Polhukam, Mahfud secara otomatis melepas gaji dan sejumlah tunjangan sebagai menteri negara. Sebenarnya, berapa gaji dan tunjangan yang akan dilepas Mahfud jika benar-benar mundur dari Kabinet Indonesia Maju?


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.

    “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Rabu (24/1/2024).

    Namun, hak yang diperoleh menteri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

    Dalam Keppres tersebut, pejabat setara Menteri Negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.

    “Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah),” tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

    Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk Mahfud MD, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000. Dengan demikian, Mahfud akan melepaskan pendapatan hampir Rp19 juta per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

    Perlu dicatat, para menteri juga mendapatkan tunjangan lain serta fasilitas lainnya, yakni berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

    Jika ditotal, komponen tunjangan dan dana operasional menteri lebih besar dari gaji mereka.



    Artikel Selanjutnya


    Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo Cuma Rp2,1 Juta, Tapi…

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Kamu True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.