Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Monopoli, Google Didenda Rp 39,8 Triliun
    Insight News

    Monopoli, Google Didenda Rp 39,8 Triliun

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa10 November 2021Updated:10 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pengadilan umum Uni Eropa memutuskan menguatkan keputusan Komisi Eropa pada Google pada 2017. Saat itu raksasa teknologi global didenda senilai 2,42 miliar euro (Rp 39,8 triliun) karena melanggar aturan antimonopoli.

    Empat tahun lalu, Komisi Eropa mendenda Google dan mengatakan perusahaan menyukai layanan perbandingan belanjanya sendiri.

    Namun perusahaan mesin pencarian itu menentang klaim dan menggunakan pengadilan tertinggi kedua di wilayah Uni Eropa.

    “Pengadilan Umum menemukan dengan memilih layanan perbandingan sendiri pada laman hasil umumnya melalui tampilan dan posisi yang lebih menguntungkan,” jelas Pengadilan Umum, dikutip dari CNBC Internasional, Rabu (10/11/2021).

    “Sementara menurunkan hasil dari layanan perbandingan di laman tersebut oleh peringkat algoritma, Google meninggalkan persaingan karena keunggulan”.

    Soal denda, pengadilan juga mengonfirmasi jumlah tersebut. “Pengadilan umum menyimpulkan analisnya menemukan jumlah yang dikenakan pada Google harus dikonfirmasi,” jelas lembaga.

    Putusan pengadilan umum itu dapat dilakukan banding dan dibawa ke pengadilan tertinggi Uni Eropa.

    CNBC Internasional juga telah mencoba menghubungi Komisi Eropa dan Google, namun keduanya belum memberikan komentarnya.

    Mengomentari hasil putusan pengadilan umum, mitra antimonopoli Clifford Chance, Thomas Vinje mengatakan “akan membuat angin segar bagi DMA (Digital Market Act)”.

    Sebagai informasi, DMA merupakan salah satu bagian besar dari legislatif. Aturan ini sedang dikerjakan oleh Uni Eropa dan apabila disahkan maka akan mengatasi perilaku yang berusaha menutup pasar Eropa.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Teknologi Informasi Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.