Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Fungsi dan Keterangannya
    Inspiring You

    5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Fungsi dan Keterangannya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman14 Februari 2024Updated:14 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id -Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 24 Februari 2024. Kali ini, Pemilu akan diselenggarakan secara serentak untuk memilih calon presiden-wakil presiden; DPD; DPR RI; DPRD Provinsi; dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Karena itu, pada hari pencoblosan pemilih yang telah terdaftar akan mendapatkan hingga 5 kertas suara untuk dicoblos di bilik. Kertas suara tersebut akan memiliki warna yang beragam untuk membedakan satu dan dengan lainnya. Warna-warna dalam kertas itu juga menandakan apakah surat suara ini untuk kepentingan pemilihan presiden atau pemilihan lainnya.

    Biar tidak bingung, pemilih harus tahu jenis-jenis surat suara tersebut. Dikutip dari CNNIndonesia.com, berikut ini merupakan perbedaan warna serta fungsi dari masing-masing surat suara tersebut.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    1. Warna abu-abu

    Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat:

    • Foto pasangan calon
    • Nama pasangan calon
    • Nomor urut pasangan calon
    • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

    2. Warna merah

    Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

    • Nomor calon anggota DPD
    • Foto calon anggota DPD
    • Nama calon anggota DPD

    3. Warna kuning

    Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:

    • Tanda gambar partai politik
    • Nomor urut partai politik
    • Nomor urut dan nama calon anggota DPR

    4. Warna biru

    Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:

    • Tanda gambar partai politik
    • Nomor urut partai politik
    • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

    5. Warna hijau

    Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:

    • Tanda gambar partai politik.
    • Nomor urut partai politik.
    • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.



    Artikel Selanjutnya


    Ini Capres-Cawapres dengan Followers Terbanyak di Instagram

    (hsy/hsy)


    Innovation Inspirasi Kamu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.