Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»6 Ciri-Ciri Paspor Rusak yang Harus Diganti di Imigrasi
    Inspiring You

    6 Ciri-Ciri Paspor Rusak yang Harus Diganti di Imigrasi

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman2 Juli 2024Updated:2 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNBC Indonesia – Sedang ramai topik soal paspor lecet yang membuat seseorang dilarang terbang. Topik ini mencuat setelah selebgram asal Aceh, yang gagal terbang ke Thailand dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada Sabtu (29/6). Dia menyebut petugas maskapai menolak dia terbang karena paspor dinilai rusak. 

    Sebenarnya, kondisi seperti apa yang membuat paspor dinyatakan rusak? 

    “Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah mengalami perubahan. Terutama pada lembaran biodata, di mana pada saat kita melakukan scan dokumen pada aplikasi perlintasan tidak terbaca,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dihubungi detikcom, Senin (1/7/2024).

    Bertumpu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

    Berdasarkan unggahan kantor Imigrasi Cilacap, ada 6 kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk ke luar negeri. 

    6 ciri-ciri paspor rusak yang harus diganti

    1. Paspor sobek atau tergunting
    2. Paspor berlubang
    3. Paspor tercoret
    4. Paspor basah atau lembab
    5. Paspor terlipat
    6. paspor terbakar

    [Gambas:Instagram]

    Jika paspor Anda mengalami salah satu kondisi di atas, Anda sebaiknya segera mengurus dokumen penggantian paspor di kantor Imigrasi terdekat. 

    Perlu diketahui, ada denda Rp500 ribu untuk paspor rusak. Namun, apabila paspor Anda rusak karena bencana, Anda bebas dari denda, selama membawa surat keterangan yang menerangkan kondisi tersebut. 

    usak tidak perlu daftar melalui aplikasi M-Paspor, datang langsung saja ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

    Saksikan video di bawah ini:

    K-Beauty Mulai Ditinggal, Simple Skincare Jadi Tren Baru





    Next Article



    3 Orang Sakti Ini Tak Perlu Bawa Paspor saat ke Luar Negeri



    (hsy/hsy)

    Never Give Up True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.