Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Ini PP Kesehatan Baru yang Atur Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
    Inspiring You

    Ini PP Kesehatan Baru yang Atur Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman6 Agustus 2024Updated:6 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengundang kontroversi. Pasalnya, PP tersebut salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

    Perlu diketahui, PP yang ditetapkan pada 26 Juli 2024 itu merupakan aturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Adapun aturan soal penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar tertuang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi..

    “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” demikian bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

    Kemudian, rincian mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan tertuang di Pasal 103 ayat 4 sebagai berikut:

    a. deteksi dini penyakit atau skrining;

    b. pengobatan;

    c. rehabilitasi;

    d. konseling; dan

    e. penyediaan alat kontrasepsi

    Pasal yang wajibkan edukasi untuk menolak hubungan seksual

    Pasal itu juga menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual. Semua hal tersebut dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.

    Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

    “Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan. Selain mengatur masalah reproduksi, PP tersebut juga menetapkan larangan menjual rokok ketengan hingga batas kandungan gula dan garam dalam produk makanan serta minuman. 

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Inovasi Unik Brand Perawatan Tubuh Berebut Pasar RI


    Inspirasi Kamu Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.