Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Begini Cara Melakukan Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    Begini Cara Melakukan Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman13 November 2024Updated:13 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu program kesehatan nasional di Indonesia. BPJS Kesehatan telah memberi banyak keuntungan bagi masyarakat dengan biaya iuran yang terjangkau.

    Salah satunya manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan kacamata gratis. Meski demikian, ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum melalukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan.

    Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan.

    Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali. Lantas, bagaimana caranya?

    Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
    – Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
    – Bisa untuk mata minus atau silinder

    Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan
    – Kelas 3: Rp165.000
    – Kelas 2: Rp220.000
    – Kelas 1: Rp330.000

    Langkah-langkah membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:

    1. Datangi faskes tingkat I
    Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    2. Kunjungi dokter mata
    Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS Kesehatan yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

    3. Resep kacamata
    Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS Kesehatan, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.

    4. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS

    Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

    Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS.

    (Sumber: CNBC.com )

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Menilik Glowing Industri Kecantikan di Tanah Air




    Next Article



    7 Alat Kesehatan yang Gratis Pakai BPJS, Termasuk Kacamata



    Inspirasi Sukses Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.