Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»iPhone 16 Tetap Dilarang di RI, Kemenperin Bakal Revisi Aturan TKDN
    Insight News

    iPhone 16 Tetap Dilarang di RI, Kemenperin Bakal Revisi Aturan TKDN

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 November 2024Updated:26 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perindustrian berencana mengusulkan untuk meningkatkan batas minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) HKT. Saat ini TKDN minimal 35% yang terkandung dalam Permenkominfo nomor 13/2021.

    “Mengusulkan dari 35% ke angka di atas 35%,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kepada awak media, Senin (25/11/2024).

    Dia menjelaskan banyak dampak yang dirasakan pelaku industri jika TKDN dinaikkan. Jadi dapat memberikan jaminan investasi bagi produsen.

    Selain itu, Agus juga mengatakan berencana merevisi Permenperin 29/2017. Sebab dia menuturkan lanskap industri HKT sudah berubah dan demi memegang asal berkeadilan bagi semua pihak.

    “Di dalam Permenperin 29/2017 itu karena kita lihat bahwa lanskap dari industri HKT sudah berubah dan memegang teguh asas berkeadilan. Kami memutuskan merevisi Permenperin 29/2017,” ucapnya.

    Sejauh ini, TKDN bisa dipenuhi dengan tiga opsi. Mulai dari pendekatan investasi di hardware yakni fasilitas pabrik, software, dan inovasi.

    Khusus untuk investasi inovasi, perusahaan perlu mengajukan proposal baru setiap tiga tahun. Dalam hal ini Apple melakukannya karena mengadopsi opsi tersebut.

    “Bukan memperbarui, setiap tiga tahun memberikan proposal baru untuk tiga tahun ke depan. Regulasi terkait itu investasi dari proposal baru minimal 30% dari investasi awal,” jelas Agus.

    Dia juga menyinggung soal rencana Apple berinvestasi senilai US$100 juta. Menurutnya belum memenuhi dalam asas berkeadilan.

    Asas berkeadilan sendiri terkait investasi Apple di negara lain di luar Indonesia dan investasi produsen HKT lain di tanah air. Ada juga terkait penciptaan nilai tambah dan pemasukan negara dari importasi.

    “Seberapa besar perusahaan yang sudah investasi menyerap tenaga kerja,” ucapnya soal salah satu asas berkeadilan tersebut.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Rilis 3 Platform AI, Indosat Fokus Jadi Perusahaan AI TechCo




    Next Article



    iPhone 16 Dilarang di RI, Pemerintah Ungkap Alasan Sebenarnya



    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.