Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Putus Asa di Ujung Tanduk, TikTok Ngaku Platform Paling Penting
    Insight News

    Putus Asa di Ujung Tanduk, TikTok Ngaku Platform Paling Penting

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa17 Desember 2024Updated:18 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok melakukan upaya pamungkas demi bisa meneruskan bisnis mereka di Amerika Serikat. Perusahaan media sosial itu meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk memblokir sementara undang-undang yang mewajibkan ByteDance menjual sahamnya di TikTok.

    Aplikasi video pendek TikTok terancam diblokir mulai 19 Januari 2025 di Amerika Serikat jika ByteDance, perusahaan China pemilik TikTok, tidak melakukan divestasi atau melepas seluruh sahamnya di TikTok. 

    Reuters melaporkan bahwa TikTok dan ByteDance mengajukan permintaan darurat kepada Mahkamah Agung AS untuk menunda pemblokiran TikTok untuk memberikan waktu bagi proses banding di pengadilan. Sekelompok orang yang mewakili 170 juta warga AS pengguna TikTok juga mengajukan permintaan serupa.

    UU divestasi TikTok disahkan sejak April lalu. Aturan tersebut disusun karena Departemen Kehakiman AS menilai TikTok, sebagai perusahaan China, menimbulkan “ancaman keamanan nasional yang besar dan luas” karena menguasai data warga AS seperti lokasi dan percakapan. TikTok juga dinilai memiliki kemampuan untuk memanipulasi konten yang dilihat warga AS di aplikasi tersebut.

    Pengadilan Banding di Washington DC pada 6 Desember 2024 lalu menolak argumen TikTok yang meminta UU dibatalkan karena melanggar hak kebebasan berpendapat.

    Dalam gugatan mereka di Mahkamah Agung AS, TikTok dan ByteDance menyatakan “jika warga AS, telah diberitahu tentang risiko manipulasi konten yang dituduhkan, memilih untuk terus menonton TikTok, Amandemen Pertama memberikan mereka kebebasan untuk membuat pilihan itu, bebas dari sensor pemerintah.”

    TikTok juga menyebut platformnya sebagai “platform berpendapat paling penting” di AS. Penundaan pemblokiran, lanjutnya, memberikan Mahkamah Agung waktu untuk mempertimbangkan kembali legalitas UU serta memberikan kesempatan bagi Presiden AS terpilih Donald Trump untuk mengkaji ulang aturan tersebut.

    Trump pernah mencoba memblokir TikTok pada periode kepemimpinan pertamanya. Namun, dalam kampanye beberapa bulan terakhir, Trump mengubah posisinya dan menyatakan siap “menyelamatkan TikTok.” Masa jabatan kedua Trump akan dimulai pada 20 Januari 2025.

    Pada Senin, Trump diketahui menerima CEO TikTok Shou Zi Chew di kediamannya di Florida. Dalam konferensi pers pada hari yang sama, Trump menyatakan “ada TikTok di hatinya” dan berjanji “akan mengkaji” isu soal TikTok.

    Jika aturan larangan atas TikTok berlaku efektif, Apple dan Google harus menghapus aplikasi TikTok dari toko aplikasi masing-masing yaitu App Store dan PlayStore.

    TikTok meminta agar hakim Mahkamah Agung AS menerbitkan putusan pada 6 Januari 2025. Alasannya, mereka membutuhkan waktu untuk menyetop operasi TikTok di AS jika permintaan penundaan ditolak.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Jika Trump Menang, China Terancam Dalam Sektor Teknologi




    Next Article



    TikTok dan Facebook Terancam Dijegal di Malaysia, Ini Penyebabnya



    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.