Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Ereg Pajak Sudah Ditutup
    Insight News

    Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Ereg Pajak Sudah Ditutup

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa10 Januari 2025Updated:10 Januari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Coretax.

    Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) telah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System pada 1 Januari 2025.

    Masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di dalam Coretax untuk mendapatkan layanan perpajakan. Salah satu fitur yang dapat digunakan adalah mendaftar NPWP secara online.

    Coretax juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

    Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Di website tersebut terdapat informasi lengkap bagi para wajib pajak.

    Lantas, bagaimana cara untuk registrasi NPWP di Coretax? Berikut cara daftar NPWP secara online melalui website Coretax.

    1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id atau kunjungi lewat link ini
    2. Pilih opsi “Pengguna Baru”
    3. Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
    4. Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
    5. Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
    6. Kemudian isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya
    7. Lalu klik “Verifikasi”. Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan
    8. Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
    9. Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan “Berikutnya”
    10. Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
    11. Isikan detail alamat Wajib Pajak
    12. Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
    13. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.

    Di sisi lain, website ereg.pajak.go.id sudah ditutup. Kini seluruh proses pajak online dilakukan lewat coretax. Silakan mendaftar.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: iPhone 16 Belum Bisa Masuk,Kemenperin Mau Apple Revisi Proposal

    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.