Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Isi Pusat Inovasi Apple Dibongkar, Menperin: Kantor Kami Juga Bisa
    Insight News

    Isi Pusat Inovasi Apple Dibongkar, Menperin: Kantor Kami Juga Bisa

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa9 Januari 2025Updated:12 Januari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perindustrian menilai bahwa selama tujuh tahun Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), melalui program Apple Developer Academy.

    “Apple Academy itu hanya pendidikan dan pelatihan teman-teman media, tidak lebih dari itu. Diklat, dan kalau menurut pandangan saya kantor kami juga bisa diklat seperti itu, enggak perlu Apple” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Hal tersebut menurut Agus tidak sesuai dengan komitmen skema investasi ketiga atau skema inovasi yang ada di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

    Di mana Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan skema inovasi mewajibkan setiap produsen Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia melakukan kegiatan yang meliputi pendidikan, pelatihan, riset, dan development di bidang teknologi informasi.

    Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, SeninĀ (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    “Selama 7 tahun yang sudah dilakukan oleh Apple, dari mulai 2017 sampai 2023-2024, mereka hanya melakukan kegiatan pendidikan dan latihan,” jelasnya. Padahal sudah jelas dalam ketentuan Permenperin No 29 Tahun 2017, mereka yang memilih skema inovasi harus membangun R&D.

    Atas hal ini, Kemenperin punya dasar memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple, dalam rangka mengimplementasikan komitmen di dalam skema investasi ketiga yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017.

    Mengenai sanksi dalam kasus Apple, di aturan Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN.

    Dan sanksinya khusus untuk skema ketiga, bisa berupa penambahan modal, artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak Apple.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Terungkap Alasan Kemenperin “Tunda” Izin Masuk iPhone 16




    Next Article



    iPhone 16 Dilarang di RI, Pemerintah: Kalau Ada Ilegal!



    Insight for you Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.