Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Warga RI Kecanduan Judi Online, Transaksi Tembus Rp 41,2 Triliun
    Insight News

    Warga RI Kecanduan Judi Online, Transaksi Tembus Rp 41,2 Triliun

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Januari 2025Updated:26 Januari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Selama hampir 8 tahun, sekitar 5,7 juta konten judi online beredar di internet. Semua konten tersebut telah ditangani oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Dari 2017-21 Januari 2025, Kementerian Komdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan apps internet,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025).

    Sabar juga memaparkan nilai transaksi judi online berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama sembilan bulan 2024. Angkanya menunjukkan penurunan setiap triwulannya.

    Triwulan pertama sebesar Rp 21,01 triliun dan berikutnya Rp 16,1 triliun, kemudian turun kembali pada triwulan II sebesar Rp 4,1 triliun. Sementara secara keseluruhan nilai transaksi selama periode tersebut sebesar Rp 41,2 triliun.

    Foto: Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025). (CNBC Indonesia/Novina)
    Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025). (CNBC Indonesia/Novina)

    “Ketika kita lihat data ini ada progress positif dengan menurunnya jumlah transaksi di judi online,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online. Pihak Komdigi juga memiliki tim khusus untuk pengendalian konten yang beekrja selama 7 hari 24 jam.

    Sabar menjelaskan tim pengendalian bertugas melakukan patroli siber konten internet ilegal. Selain itu juga melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cekrekening dan aduan hoaks.

    Sabar mengatakan perlu kesadaran masyarakat pada bahaya judi online. Termasuk paham adanya beberapa risiko yang merugikan akan didapatkan mereka yang masih bermain dengan judol.

    “Praktik judol membawa risiko bagi pelakunya, seperti kecanduan, kerugian finansial, dampak psikologi, bahaya keamanan data pribadi dan risiko lainnya yang merugikan,” jelas Sabar.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet – Basmi Pinjol Ilegal




    Next Article



    3 Juta Situs Judi Online Diblokir, Menkominfo: Selebgram Juga Disikat



    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.