Jakarta – Kementerian Perdagangan berencana meluncurkan bursa kripto di Indonesia. Salah satu alasannya untuk melaksanakan aturan yang menyebutkan kripto sebagai komoditas.
“Melaksanakan amanah undang-undang yang menyebutkan kripto adalah komoditas. Untuk trading komoditas harus ada di bursa. Sehingga logis mendirikan bursa untuk membuat suatu tempat yang jelas, resmi, lebih ter-organize (terorganisir),” jelas Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam Profit CNBC Indonesia, Rabu (8/9/2021).
Selain itu juga memastikan perlindungan pada konsumen. Yakni akan ada pertanggungjawaban, catatan yang terorganisir serta terintegrasi antara pedagang dan konsumen dalam bursa.
“Dengan begitu akan ada jaminan kepastian keamanan untuk konsumen. Misalnya penjual bermasalah yang akhirnya keluar dari Indonesia bisa diminta pertanggungjawabannya,” jelasnya.
“Contoh belum ada bursa, ada kemungkinan celah terjadi salah satu contoh menjual kondisi kurang bagus tidak ada lagi di Indonesia, gimana meminta pertanggung jawabannya.”
Bentuk keamanan lain adalah potensi kejahatan seperti money laundry (tindak pidana pencucian uang) atau dana untuk terorisme juga bisa diminimalisir.
Saat ekosistem lebih sehat, kondusif dan teregulasi akan memberikan peluang untuk Indonesia. Misalnya dapat mengembangkan koin buatan dalam negeri.
“Token yang diperdagangkan masih banyak dari luar. Tapi dengan ekosistem baik, teregulasi dan terintegrasi meng-encourage para pelaku para trader mengembangkan koin sendiri dan jadi andalan lokal kita jadi eksport luar negeri,” ungkap Jerry.
Direncanakan jika tidak ada hambatan, bursa akan di-launching tahun ini. Bursa kripto itu akan jadi yang di dunia yang diregulasi pemerintah.
“Jadi bursa pertama dunia yang diregulasi pemerintah, penyelenggaraan oleh swasta. Dalam rangka memastikan pertumbuhan perkembangan sehat kondusif semakin menggairahkan partisipasi publik,” kata Jerry.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )