Jakarta – Aplikasi Peduli Lindungi akan banyak digunakan penduduk Indonesia ketika beraktivitas di luar rumah. Salah satunya ketika mengunjungi mal, supermarket, hypermarket, naik commuter line, transportasi publik hingga ke kantor.
Di dalam aplikasi terdapat Fitur Safe Entrance atau check dengan memindai QR Code yang tersedia. Setelah dipindai akan keluar informasi dengan barcode ditandai warna tertentu, yakni hijau, oranye, merah dan hitam.
Warna-warna tersebut memiliki arti tertentu. Hijau misalnya menandakan masyarakat bisa melanjutkan aktivitas dalam ruang publik, dikutip dari laman Covid-19, Rabu (8/9/2021).
Sementara oranye diartikan masyarakat diizinkan masuk ke sebuah tempat. Namun menyesuaikan dengan kebijakan pengelola.
Warna merah adalah untuk menunjukkan masyarakat tidak bisa masuk ke area publik. Mereka juga diimbau untuk segera melakukan vaksinasi.
Sementara itu, warna hitam rencananya akan ditambahkan dalam aplikasi. Hal ini disampaikan oleh saat Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan warna hitam akan mewakili orang yang terinfeksi Covid-19 agar lebih cepat pencegahannya. Apabila orang tersebut memaksa berada di ruang publik akan langsung diisolasi dan karantina.
“Jika orang ini memaksa melakukan aktivitas di ruang publik akan segera diisolasi dan karantina,”jelas Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan aplikasi Peduli Lindungi akan diwajibkan untuk semua akses publik. Penggunaannya akan diperluas tanpa terkecuali.
Pada tahap awal per 7 September 2021, Peduli Lindungi wajib digunakan oleh sektor kritikal.
“Ke depan platform Peduli Lindungi akan terus digunakan dan diluaskan dan diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa kecuali,” ungkapnya.
Sebagai informasi, per 29 Agustus 2021 aplikasi sudah digunakan 13,6 juta orang sebagai skrining di pusat perbelanjaan dan industri. Ada 460 ribu orang dalam kategori merah untuk dilarang masuk ke area publik.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )