Jakarta, Dexpert.co.id – Eksekutif di perusahaan teknologi seperti Meta, Google, Twitter, dan TikTok bisa mendapat hukuman penjara lebih cepat jika mereka gagal bekerja sama dengan regulator internet Inggris, Ofcom.
Alih-alih dua tahun seperti yang dirancang sebelumnya, para eksekutif dapat menghadapi tuntutan atau hukuman penjara dalam waktu dua bulan sejak RUU Keamanan Daring yang baru menjadi undang-undang.
Mengutip CNBC Internasional, Kamis (17/3/2022), RUU Keamanan Online akan dipresentasikan kepada anggota parlemen hari ini dan bisa menjadi undang-undang pada akhir 2022.
Aturan ini bertujuan untuk mewajibkan layanan media sosial, mesin pencari, dan platform lain yang memungkinkan orang untuk membagikan konten mereka sendiri melindungi anak-anak, mengatasi aktivitas ilegal, dan menegakkan syarat dan ketentuan yang mereka buat.
Regulator Inggris mengatakan, bahwa serangkaian pelanggaran baru telah ditambahkan ke undang-undang yang membuat manajer senior di perusahaan teknologi bertanggung jawab secara pidana jika menghilangkan bukti, tidak hadir atau memberikan informasi palsu dalam wawancara dengan Ofcom.
Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, dan TikTok semuanya telah dikritik karena mengizinkan konten berbahaya dibagikan di platform mereka.
Para raksasa teknologi tersebut mengaku telah melakukan yang terbaik untuk menghapusnya, tetapi banyak anggota parlemen tidak puas dengan pernyataan tersebut.
“Perusahaan teknologi belum dimintai pertanggungjawaban ketika bahaya, penyalahgunaan, dan perilaku kriminal telah membuat kerusuhan di platform mereka,” ujar Menteri Digital Inggris Nadine Dorries dalam sebuah pernyataan.
Dorries mengatakan internet membutuhkan perlindungan yang aman, sama halnya seperti sabuk pengaman di mobil.
“Mengingat semua risiko online, masuk akal jika kami memastikan perlindungan dasar yang serupa untuk era digital,” katanya.
Sebab jika gagal bertindak, berisiko mengorbankan kesejahteraan dan keamanan anak-anak yang tak terhitung jumlahnya hanya demi kekuatan algoritma yang tidak terkendali.
Selain berpotensi menuntut eksekutif teknologi, Ofcom juga akan memiliki kekuatan mendenda perusahaan hingga 10% dari omset global tahunan mereka jika mereka gagal mematuhi aturan.
Seperti misalnya Meta, perusahaan milik Mark Zuckerberg itu dapat didenda hingga US$ 10 miliar berdasarkan angka pendapatan 2021-nya.
[Dexpert.co.id]
(roy/roy)