Jakarta – Aktivitas pinjaman online (Pinjol) sudah meresahkan, bahkan Presiden Joko Widodo juga turun tangan dengan meracik strategi pemberantasan pinjol ilegal. Masyarakat yang ‘Butuh Uang (BU)’ Juga jangan sembarangan memilih penyedia pinjaman.
Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pinjaman online (Pinjol) yang terdaftar dan berizin. Per 6 Oktober 2021 ada 106 penyelenggaraan pinjol resmi di Indonesia.
Dari data itu menunjukan ada 98 penyelenggara pinjol yang berizin dari OJK. Sementara yang terdaftar tinggal 8 penyelenggara, dan yang terbaru ada 13 penyelenggara pinjol yang naik kelas dari terdaftar menjadi berizin.
Berikut Daftarnya :
1. PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz)
2. PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)
3. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
4. PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)
5. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
6. PT Smartec Teknologi Indonesia (Bantusaku.id)
7. PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak)
8. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)
9. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)
10. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
11. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
12. PT Sahabat Mikro Fintek (Sahabat Mikro)
13. PT Plus Ultra Abadi (UATAS)
Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol yaitu PT Alfa Fintech Indonesia (KreditCepat) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).