Jakarta – Ada beragam cara untuk mengecek informasi KTP Online. Pengecekan pun bisa hanya melalui online saja tanpa perlu ke kantor Dukcapil.
Seperti diketahui Nomor Induk Kependudukan di KTP sangat penting. Karena memiliki fungsi mengetahui identitas penduduk Indonesia serta hal lain terkait administrasi.
Melansir laman Dukcapil Kalbar, 16 nomor unik NIK memiliki arti berikut: 6 angka pertama adalah kode wilayah NIK pertama kali didaftarkan. Rinciannya adalah 2 digit pertama kode provinsi, 2 digit kedua kode kabupaten/kota, dan 2 digit berikutnya kode kecamatan.
Sementara 6 angka berikutnya adalah tanggal lahir pemilik NIK dengan format hari-bulan-tahun. Lalu jika berjenis kelamin perempuan angka ditambah 40 pada tanggal lahir.
Selanjutnya empat digit adalah nomor urut ditentukan secara sistem.
Agar tidak menghambat kegiatan di masa depan, berikut cara cek KTP Online:
SMS dan WhatsApp
Kamu bisa mengetahui NIK dengan mengirimkan SMS ke 0815-36-36-9999 yang dimiliki Disdukcapil dengan format SMS: Cek#KTP#NIK.
Selain dengan SMS, bisa juga melalui WhatsApp. Kirim pesan dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
Facebook dan Twitter
Bagi kamu yang sering main media sosial, bisa juga melakukan pengecekan melalui Twitter dan Facebook. Dengan cara mengakses melalui direct message(DM) Twitter dan personal chat Facebook milik Disdukcapil.
Format pengecekan adalah #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp.
Untuk akun Facebook resmi Disdukcapil adalah Halo Dukcapil. Sementara akun Twitternya adalah @ccdukcapil.
Situs Dukcapil
Pengecekan juga bisa melalui alamat situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Setelah itu akses menu e-KTP dan masukkan NIK pengguna lalu tekan tombol enter.
Apabila data KTP valid dan terhubung akan muncul tampilan berisi data lengkap seperti yang ada di KTP.
[Dexpert.co.id]
(cha/cha)