Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, transaksi judi online (judol) telah berhasil ditekan hingga 50% lebih. Pemerintah, kata dia, tegas dan konsisten memberlakukan kebijakan untuk memberantas perjudian online di dalam negeri.
“Saya kemarin mendapat informasi langsung dari Pak Ivan, Kepala PPATK, bahwa yang kita lakukan selama satu tahun lebih ini telah berhasil menekan transaksi judol dengan drastis. Menurut Pak Ivan, kalau Kominfo dan pihak terkait tidak melakukan tindakan tegas, transaksi judol di tahun ini diproyeksikan bisa tembus Rp900 triliun,” kata Budi Arie dalam keterangan resmi, Sabtu (19/10/2024).
“Tapi dengan ketegasan kita bersama, Pak Ivan memprediksi transaksi judol sampai penghujung tahun ini bisa ditekan sampai di bawah Rp200 triliun, sekitar Rp174 triliun. Ini betul-betul signifikan dan penurunan sebesar ini belum pernah terjadi sebelumnya,” tambahnya.
Dia menegaskan tidak akan berkompromi dengan praktik perjudian online. Karena judol terbukti telah memakan korban.
“Saya tidak pernah mau kompromi dengan judol. Semua saya lakukan sungguh-sungguh karena kecintaan saya pada masyarakat. Saya tidak ingin ngelihat keluarga-keluarga hancur hubungannya, berantakan ekonominya, depresi, bahkan sampai bunuh diri, jual bayi demi judi. Ini sangat menyedihkan buat saya,” ujarnya.
“Makanya saya bersyukur ketika dapat info dari Pak Ivan kalau usaha kita selama ini secara nyata mampu nurunin transaksi sampai 50% lebih. Jadi kita gak boleh mundur, ketegasan ini wajib terus dilakukan demi rakyat,” tegas Budi Arie.
Karena itu, lanjut dia, 2 kebijakan akan diberlakukan dengan konsisten untuk memberantas perjudian online di Indonesia.
Salah satunya, ujar dia, melalui Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian, yang memuat langkah-langkah pemberantasan judi online secara tegas dan berkelanjutan. Mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna para pemangku kepentingan
Aturan itu, jelasnya, berisi lingkup konten perjudian online yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.
“Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” kata Budi Arie.
“Kominfo berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan yang berkaitan dengan perjudian daring (dalam jaringan). Perjudian daring merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus diberantas melalui langkah-langkah strategis, taktis, dan tanpa kompromi,” tegasnya.
Selain itu, katanya, Kominfo akan memantau perkembangan upaya pemberantasan perjudian daring secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada publik melalui portal resmi.
“Kami memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan strategi ini dengan terus memperbarui informasi mengenai jumlah situs, akun, dan konten perjudian daring yang telah ditutup setiap minggunya,” ujarnya.
Kebijakan lain, lanjut Budi Arie, lewat Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo.
“Instruksi ini memerintahkan seluruh unit kerja di lingkungan Kominfo, termasuk penyelenggara sistem elektronik dan jaringan telekomunikasi, untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan perjudian daring,” jelasnya. Instruksi ini juga menegaskan kembali komitmen yang terus berkelanjutan dalam pemberantasan judi online,” tukasnya.
“Kominfo akan terus memfasilitasi upaya pemberantasan perjudian daring dari hulu ke hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif,” pungkas BUdi Arie.
(dce/dce)
Next Article
Menkominfo Beri Peringatan Keras Soal Judi Online, Ini Respons Meta