Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bukan IQAir, Ini Cara Menteri Siti Mengukur Polusi Udara
    Insight News

    Bukan IQAir, Ini Cara Menteri Siti Mengukur Polusi Udara

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa31 Agustus 2023Updated:31 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Indonesia memiliki standar polusi udaranya sendiri. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin Menteri Siti Nurbaya menetapkan standar berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

    “ISPU merupakan angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya,” tulis pihak kementerian dalam laman resmi Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, dikutip Rabu (30/8/2023).

    ISPU juga digunakan sebagai peringatan dini untuk masyarakat yang tinggal di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Adanya standar yang sama, pihak kementerian menjelaskan untuk informasi yang lebih seragam dan mudah bagi masyarakat. Termasuk juga agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pengendalian oleh pemerintah setempat terkait pencemaran udara.

    Aturan soal ISPU tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara. Aturan ini pengganti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.

    Peraturan tersebut menjelaskan mengenai perhitungan pada tujuh parameter, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Selain itu juga ditambah dua parameter lain dari HC dan PM 2,5 yang ada dalam peraturan sebelumnya.

    Pengumuman informasi ISPU juga ditingkatkan. Misalnya pada parameter PM 2.5 disampaikan tiap jam selama 24 jam, sedangkan parameter lain minimal dua kali dalam sehari, yakni pukul 09:00 dan 15:00.

    Kementerian juga menyertakan kategori indeks ISPU, berdasarkan rentang dan kategori. Berikut penjelasannya:









    Rentang Kategori Penjelasan
    1-50 Baik Tingkat mutu udara yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan dan tumbuhan
    51-100 Sedang Tingkat mutu udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan
    101-200 Tidak Sehat Tingkat mutu udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan
    201-300 Sangat Tidak Sehat Tingkat mutu udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar
    301+ Berbahaya Tingkat mutu udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.



    Artikel Selanjutnya


    Anies Kritik Mobil Listrik, Bos Startup Bandingkan RI-Korsel


    Techno for life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.