Jakarta – Migrasi dari siaran TV analog ke digital akan dimulai tahun depan. Namun untuk melakukan peralihan sebenarnya sangat mudah.
Pengguna yang beli memiliki TV Digital tak perlu mengganti perangkat TV. Namun TV dengan antena rumah biasa/UHF perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu untuk menerima siaran digital untuk perangkat. Sementara itu untuk perangkat TV digital, bisa langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan STB dan TV Digital sudah bisa dibeli. Keduanya dapat ditemukan di toko elektronik atau marketplace online.
“STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi,” jelasnya.
Sebagai informasi, harga STB di sejumlah marketplace tanah air berkisar Rp 190 ribu per unit.
Sebagai informasi, penyiaran TV digital terestrial merupakan penyiaran frekuensi radio VHF atau UHF seperti penyiaran analog. Namun yang membedakan format konten digital.
Pada siaran digital, kualitas gambar dan suara jauh lebih baik dibanding dengan siara analog. Tidak akan ada lagi gambar berbayang atau noise seperti bintik-bintik semut pada siaran televisi.
Analog Switch Off akan dilakukan paling lambat 2 November 2022 mendatang. total akan ada tiga tahapan migrasi ke TV digital, yakni sebagai berikut:
- Tahap pertama: 30 April 2022 pada 55 wilayah
- Tahap kedua: 25 Agustus 2022 pada 31 wilayah
- Tahap ketiga: 2 November 2022 pada 24 wilayah
Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan ASO secara bertahap adalah praktik lazim dilakukan di berbagai negara. Dengan cara ini maka para pemangku kepentingan bisa mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.
“Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa mengganggu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast,” jelasnya.
Berikut cara setting tv analog ke tv digital:
- Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital
- Pastikan kamu memiliki antena UHF baik berupa antena luar ruangan maupun antena dalam ruangan.
- Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan set box top box DVBT2 untuk bisa menerima siaran televisi digital.
- Setelah televisi sudah terhubung set top box DVBT2, hidupkan televisi dan ubah ke AV, selanjutnya pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih
- auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )