Jakarta – Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat wajib bila masyarakat ingin beraktivitas di luar rumah. Sertifikat ini bisa didapatkan pada Aplikasi dan situs web Peduli Lindungi.
Sertifikat vaksin Covid-19 sendiri dibutuhkan ketika kamu ingin mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal, syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara hingga masuk kantor.
Sertifikat vaksin ada tanda bahwa seseorang telah disuntik vaksin Covid-19. Ada dua sertifikat yang didapatkan yakni sertifikat vaksin 1 untuk suntikan dosis pertama dan sertifikat vaksin 2 untuk suntikan vaksin dosis kedua.
Berikut caranya untuk mendownload sertifikat vaksin di Peduli Lindungi:
Situs website Peduli Lindungi:
- Buka laman Pedulilindungi.id, lalu di bagian kanan atas layar terdapat menu Login/Register.
- Bagi yang belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu. Untuk masyarakat yang sudah punya akun dapat pilih menu Login Sekarang.
- Masukkan nomot ponsel dan klik Login Sekarang, setelah itu akan masuk ke akun tersebut.
- Klik nama akun, di dalamnya terdapat sejumlah pilihan menu dan pilih Sertifikat.
- Di sana dapat mengecek dan juga mengunduh sertifikat, pilih Sertifikat Vaksin.
- Sertifikat Vaksin yang tertera di sana bergantung pada jumlah dosis yang diterima. Jika sudah melakukan vaksinasi lengkap maka akan tersedia dua sertifikat.
- Pilih sertifikat yang diinginkan dan lanjutkan dengan tekan Unduh Sertifikat untuk download.
Melalui Aplikasi Peduli Lindungi:
- Aplikasi Peduli Lindungi tersedia di App Store dan Play Store, jika belum memilikinya, pasang aplikasinya terlebih dulu.
- Setelah selesai, masuk ke dalam aplikasi. Jika sudah memiliki akun tekan tombol Login dan jika belum pilih Register.
- Di sana akan diminta memasukkan informasi yakni nama lengkap, NIK dan nomor ponsel. Lalu akan ada One Time Password atau OTP yang masuk melalui SMS, masukan kode tersebut.
- Pilih menu Paspor Digital, pilih nama untuk memunculkan sertifikat vaksin. Tekan tombol Unduh untuk mendownload dan menyimpannya.
Informasi saja, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan Pemerintah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), dan operator telekomunikasi. Aplikasi ini membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan digital untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menjelaskan aplikasi PeduliLindungi terhubung dan terintegrasi dengan sistem dan basis data Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melalui fitur pindai QR Code, aplikasi ini juga akan bisa melacak data masyarakat yang sudah tervaksinasi dan menampilkan hasil Testing (Tes PCR atau Swab Antigen).
“Selain itu, aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa fitur lain yang bermanfaat untuk masyarakat, seperti sertifikat vaksin, fitur E-Hac, Informasi Zona Risiko, Paspor Digital, dan fitur lain. Beragam fitur ini berperan penting dalam mendukung upaya pemerintah melaksanakan surveilans (pengamatan) kesehatan dan memfasilitasi tatanan kehidupan baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (30/8/2021).
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )