Jakarta, Dexpert.co.id – Minggu lalu, pihak kepolisian mengumumkan perkembangan kasus IMEI ilegal. Total ada enam tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, ada 191 ribu ponsel yang ditemukan melanggar IMEI dan akan dimatikan. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah iPhone. Jumlahnya mencapai lebih dari 178 ribu.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas yang ada pada setiap perangkat seluler. Baik HP Android maupun iPhone memiliki IMEI di masing-masing perangkat.
Informasi IMEI bisa menjadi informasi apakah smartphone yang dibeli merupakan perangkat resmi atau barang ilegal. Menurut penuturan kepolisian, bisa saja masyarakat membeli HP di toko resmi namun ternyata IMEI-nya ilegal.
Anda bisa mengecek sendiri IMEI melalui situs resmi Kementerian Perindustrian. Hal pertama yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan adalah mengetahui 15 digit nomor IMEI. Berikut cara mengetahui deret angka tersebut:
1. Cek Kode IMEI di Kardus
Anda bisa mengecek nomor IMEI dalam kardus ponsel. Nomor tersebut terdiri atas 15 digit angka yang ditempelkan pada stiker.
2. Pengaturan HP
Selain itu, pengecekan nomor ponsel juga bisa dilakukan melalui pengaturan atau Settings HP. Langkah pertama masuk ke menu Pengaturan > Umum > Tentang > cari informasi tentang nomor IMEI.
3. Telepon *#06#
Cara terakhir adalah dengan menelepon ke *#06#. Ketik angka tersebut lalu klik tanda telepon dan Anda akan melihat nomor IMEI ponsel.
Cara Cek Status IMEI
Langkah berikutnya setelah mengetahui nomor IMEI adalah melakukan cek status. Ini bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Perindustrian.
Simak caranya berikut ini untuk mengecek status IMEI:
1. Catat atau salin nomor IMEI HP
2. Masuk ke laman imei.kemenperin.go.id
3. Masukkan nomor IMEI ponsel
4. Klik Search
5. Anda akan melihat nomor IMEI terdaftar atau tidak di Kemenperin.
Artikel Selanjutnya
Sebut Pegawai Tersangka, Menperin Beberkan Modus Mafia IMEI
(npb/npb)