Jakarta – Sertifikat vaksin dan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi dua hal yang paling dibutuhkan masyarakat Indonesia yang ingin beraktivitas ke kantor atau mengakses layanan publik.
PeduliLindungi akan memberikan informasi mengenai status, zona risiko dan kondisi Covid-19 pada setiap daerah yang dikunjungi penggunanya. Layanan ini juga menyimpan sertifikat vaksin milik pengguna dan QR Code untuk pemindai sertifikat vaksin.
Aplikasi ini juga akan menyimpan riwayat perjalanan pengguna untuk melacak kontak jika seseorang tertular Covid-19. Ada juga layanan konsultasi dokter.
Berikut caranya untuk mendownload sertifikat vaksin di Peduli Lindungi:
Situs website Peduli Lindungi:
1. Buka laman Pedulilindungi.id, lalu di bagian kanan atas layar terdapat menu Login/Register.
2. Bagi yang belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu. Untuk masyarakat yang sudah punya akun dapat pilih menu Login Sekarang.
3. Masukkan nomor ponsel dan klik Login Sekarang, setelah itu akan masuk ke akun tersebut.
4. Klik nama akun, di dalamnya terdapat sejumlah pilihan menu dan pilih Sertifikat.
5. Di sana dapat mengecek dan juga mengunduh sertifikat, pilih Sertifikat Vaksin.
6. Sertifikat Vaksin yang tertera di sana bergantung pada jumlah dosis yang diterima. Jika sudah melakukan vaksinasi lengkap maka akan tersedia dua sertifikat.
7. Pilih sertifikat yang diinginkan dan lanjutkan dengan tekan Unduh Sertifikat untuk download.
Melalui Aplikasi Peduli Lindungi:
1. Aplikasi Peduli Lindungi tersedia di App Store dan Play Store, jika belum memilikinya, pasang aplikasinya terlebih dulu.
2. Setelah selesai, masuk ke dalam aplikasi. Jika sudah memiliki akun tekan tombol Login dan jika belum pilih Register.
3. Di sana akan diminta memasukkan informasi yakni nama lengkap, NIK dan nomor ponsel. Lalu akan ada One Time Password atau OTP yang masuk melalui SMS, masukan kode tersebut.
4. Pilih menu Paspor Digital, pilih nama untuk memunculkan sertifikat vaksin. Tekan tombol Unduh untuk mendownload dan menyimpannya.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )