Jakarta, Dexpert.co.id – Menonaktifkan NPWP ternyata bisa dilakukan secara online. Jadi masyarakat tidak perlu repot lagi melakukannya langsung di kantor pelayanan pajak.
Namun cara ini tidak bisa dilakukan semua Wajib Pajak. Yakni hanya bisa dilakukan untuk mereka yang merupakan wajib pajak orang pribadi.
Untuk menonaktifkan NPWP tanpa perlu ke kantor pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara, berikut caranya:
1. Kring Pajak
Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon Kring Pajak di 1500200
2. Website Pajak.go.id
– Masuk ke laman pajak.go.id
– Klik fitur live chat
– Pilih NPWP
– Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP
– Ikuti langkah selanjutnya
Terdapat sejumlah syarat untuk melakukan penonaktifan ini, dan semuanya tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menonaktifkan NPWP:
1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi melakukannya.
2. Tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
3. Wajib Pajak pada poin dua memiliki NPWP untuk syarat administratif, sebagai cara mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan
4. Tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Ini dibuktikan dengan menjadi subjek pajak luar negeri sesuatu aturan yang berlaku dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia
5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
6. Tidak menyampaikan SPT dan atau tidak ada transaksi pembayaran pajak. Baik sendiri atau pemotongan pihak lain selama dua tahun berturut-turut
7. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
8. Tidak diketahui alamat berdasarkan penelitian lapangan
9. Wajib Pajak dengan NPWP cabang secara jabatan dalma rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri
10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak
11. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau objektif
(fab/fab)