Jakarta, Dexpert.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan laman khusus bagi masyarakat memantau dan melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Pilkada seretnak diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
KPU pun akan menyediakan data real count di tiap daerah. Masyarakat tinggal berkunjung ke laman KPU, https://pilkada2024.kpu.go.id/. Kemudian, masyarakat hanya tinggal memilih jenis pemilihan, gubernur atau wali kota/bupati. Kemudian, pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dipantau hasil real count-nya.
Selain real count, masyarakat juga dapat memantau hasil quick count yang disediakan oleh sejumlah lembaga survei atau pemantau Pilkada 2024. Berikut daftarnya:
Sebagai catatan, quick count adalah penghitungan suara cepat oleh lembaga survei, sementara real count adalah penghitungan suara sebenarnya oleh KPU.
Menurut Peraturan KPU, hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Sementara itu, kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen kertas suara. KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
(haa/haa)