Jakarta – Kemudahan mendapatkan pinjaman membuat banyak orang tergoda untuk meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal meminjam di peer-to-peer (P2P) lending ilegal sangat merugikan peminjam.
Iya, pinjol ilegal tumbuh pesat dalam kondisi pandemi Covid-19. Kondisi serba sulit yang banyak dihadapi masyarakat dimanfaatkan pinjol ilegal untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Pinjol ilegal sangat merugikan. Mereka memberikan bunga pinjaman yang kelewat tinggi dengan fee yang cenderung tak biasa serta besar. Penagihannya juga dengan cara intimidasi dan menyebar data pribadi peminjam.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pinjol ilegal menawarkan produk kepada beberapa orang dengan literasi keuangan rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak.
“Menawarkan kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak legal,” kata Wimboh dikutip Jumat (27/8/2021).
Menurut Satgas Waspada Investasi ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal. Berikut ciri-cirinya seperti dikutip Rabu (14/7/2021):
- Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
- Tidak memiliki izin resmi.
- Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Informasi bunga dan denda tidak jelas.
- Bunga tidak terbatas.
- Denda tidak terbatas.
- Penagihan tidak batas waktu.
- Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
- Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
- Tidak ada layanan pengaduan.
Agar tak terjerat pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending untuk memahami ini:
- Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
- Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
- Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )