Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Tercekik Utang Segunung
    Insight News

    Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Tercekik Utang Segunung

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 Agustus 2021Updated:28 Agustus 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Kemudahan mendapatkan pinjaman membuat banyak orang tergoda untuk meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal meminjam di peer-to-peer (P2P) lending ilegal sangat merugikan peminjam.

    Iya, pinjol ilegal tumbuh pesat dalam kondisi pandemi Covid-19. Kondisi serba sulit yang banyak dihadapi masyarakat dimanfaatkan pinjol ilegal untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.

    Pinjol ilegal sangat merugikan. Mereka memberikan bunga pinjaman yang kelewat tinggi dengan fee yang cenderung tak biasa serta besar. Penagihannya juga dengan cara intimidasi dan menyebar data pribadi peminjam.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pinjol ilegal menawarkan produk kepada beberapa orang dengan literasi keuangan rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak.

    “Menawarkan kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak legal,” kata Wimboh dikutip Jumat (27/8/2021).

    Menurut Satgas Waspada Investasi ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal. Berikut ciri-cirinya seperti dikutip Rabu (14/7/2021):

    1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
    2. Tidak memiliki izin resmi.
    3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
    4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
    5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
    6. Bunga tidak terbatas.
    7. Denda tidak terbatas.
    8. Penagihan tidak batas waktu.
    9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
    10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
    11. Tidak ada layanan pengaduan.

    Agar tak terjerat pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending untuk memahami ini:

    1. Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
    2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
    3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
    4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.