Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk dua perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke konsumennya. Adapun PPN yang dipungut sebesar 10%.
Dua perusahaan baru tersebut adalah WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan demikian maka jumlah pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia menjadi 83 badan usaha.
“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor melalui keterangan resmi, Senin (6/9/2021).
Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia. DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.
Sementara itu, jumlah penerimaan pajak digital hingga 31 Agustus 2021, telah terkumpul sebesar Rp 2,5 triliun. Ke depannya jumlah ini dinilai akan semakin meningkat karena semakin banyak badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
“DJP akan terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia,” kata dia.
[Dexpert.co.id]
(mij/mij)