Jakarta – Jagat maya tengah heboh mengenai sertifikat vaksin covid-19 kedua milik Presiden RI Joko Widodo yang beredar di twitter.
Hal ini menimbulkan pertanyaan vesar mengenai data yang tersimpan di aplikasi Peduli Lindungi. Adapun informasi yang beredar di twitter tersebut, dikatakan bahwa Jokowi telah menerima vaksin kedia pada 27 Januari 2021 menggunakan vaksin Sinovac.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tanggapannya. Dalam rilis bersama yang diterbitkan ada beberapa hal yang disampaikan.
Pertama, akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat nasional yang tersedia pada sistem Peduli Lindungi. Demikian mengutip keterangan resmi tersebut, Sabtu (4/9/2021).
Kedua, fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi di sistem tersebut sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi. Namun kini hanya menggunakan 5 parameter yaitu nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis vaksin. Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengakses sertifikat vaksin setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.
Ketiga, informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi milik Presiden Jokowi yang digunakan untuk akses sertifikasi vaksinasi covid-19 bukan berasal daru sistem Peduli Lindungi. Informasi NIK milik Presiden Jokowi telah tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara informasi tanggal vaksin dapat ditemukan dalam pemberitaan di media massa.
Selanjutnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes, BSSN, Kominfo akan melakukan tata kelola perlindungan data keamanan sistem Peduli Lindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu. Berikutnya, untuk meningkatkan keamanan sistem Peduli Lindungi, Pemerintah melalui Kominfo telah melakukan migrasi sistem Peduli Lindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada (28/8) pukul 14.00.
Selanjutnya poin keenam, pemerintah akan terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya baik dalam hal teknologi, tata kelola dan SDM. Pemrintah yaitu Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021.
“Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah seslesai dilakukan investigasi dengan perincian 4 PSE telah dikenakan sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola dan sistem elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi,” demikian disampaikan.
Adapun upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem Peduli Lindungi, pihak yang mengelola data, serta pengguna akan terus dilakukan Kominfo dengan koordinasi bersama Kemenkes, BSSN serta pihak terkait.
Terakhir, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak terkait sistem Peduli Lindungi. Diimbau juga agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi covid-19.
[Dexpert.co.id]
(mij/mij)