Jakarta – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia diduga didukung oleh asing. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menyebutkan 34% dana berasal dari luar negeri.
Ini dilihat dari data Kementerian Kominfo yang diterima SWI. Disebutkan pinjol ilegal memiliki server yang berasal dari luar negeri. “Dari luar untuk disalurkan di Indonesia. Pelaku melakukan dari luar negeri,” kata Tongam dalam Profit CNBC Indonesia, Selasa (26/10/2021).
Pada bulan Juni lalu, Tongam mengatakan hanya 22% server dari Indonesia. Sedangkan 40% tidak diketahui asalnya karena melakukan aktivitas melalui media sosial dan sisanya dari luar Indonesia.
Saat itu Tongam menyebutkan server dari luar tercatat berasal dari Singapura, India serta China.
Dugaan dana berasal dari luar negeri ini juga diungkapkan oleh pihak kepolisian saat menjelaskan penangkapan pelaku pinjol ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika mengatakan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan sejumlah asumsi dilakukan untuk melakukan penyelidikan.
Salah satu dugaan, dana berasal dari luar negeri. Namun juga ada dugaan berasal dari Indonesia.
Dia mengatakan berasal dari penyelidikan, ditemukan beberapa merupakan remitansi atau pengiriman uang dari luar negeri. Namun ternyata dari temuan, remitansi melakukan aktivitas penyimpanan.
“Karena dari beberapa kegiatan penyelidikan yang kita lakukan ada beberapa yang sebagai remitansi, legal berdasarkan Bank Indonesia. Namun tugasnya kewenangan mengirim dan menerima tidak menyimpan. kami menerima fakta remitansi yang juga selain mengirim menyimpan sedang dilakukan pendalaman,” kata Helmy dalam konferensi pers dilakukan Senin (25/10/2021).
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )