Jakarta, Dexpert.co.id – Nama raksasa teknologi Google belum terlihat dalam laman pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Kementerian Kominfo memastikan Google sudah mendaftarkan diri.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan layanan Cloud dan Ads dari Google sudah terdaftar. Tambahan lainnya adalah Youtube, Play Store, layanan mesin pencarian serta Maps.
“Barusan mendapat kabar Google pendaftaran 4 lagi selain Cloud dan Ads. Sekarang Youtube, search engine, Play Store dan Google Maps,” jelas Semuel dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
Sementara itu pihak Kominfo juga telah mengumpulkan PSE yang masuk dalam 100 traffic tertinggi dan belum melakukan pendaftaran. Seluruh PSE itu telah dikirimkan surat untuk diminta segera melakukan pendaftaran.
Kominfo memberikan waktu selama lima hari kerja untuk seluruh PSE untuk segera mendaftar. Jika tidak maka akan langsung dilakukan pemblokiran.
“Diberi waktu lima hari kerja. Kalau tidak diblokir,” kata Semuel.
Berikut beberapa platform dari kategori tersebut yang terancam diblokir di Indonesia:
1. Roblox
2. Opera
3. LinkedIn
4. PayPal
5. Amazon.com
6. Alibaba.com
7. Yahoo
8. Bing
9. Steam
10. Dota
11. Epic Games
12. Battlenet
13. Origin
14. Counter-Strike
Sebagai informasi sejumlah nama besar dipastikan telah melakukan pendaftaran dan terlepas dari sanksi pemblokiran. Mulai dari Netflix, Instagram, Facebook, WhatsApp, Telegram, hingga Spotify.
Pendaftaran tersebut telah ditutup pada Rabu 20 Juni 2022 lalu. Aturan terkait pendaftaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
[Dexpert.co.id]
Artikel Selanjutnya
Kominfo Jelaskan Kenapa WhatsApp Cs Diblokir Bila Tak Daftar
(npb/roy)