Jakarta, Dexpert.co.id – Platform media sosial, TikTok telah mengantongi izin e-commerce di Indonesia. Hal ini dipastikan oleh Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Dia mengatakan telah bertanya langsung soal izin tersebut ke TikTok. Platform berbagi video itu mengatakan telah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan pada Juli lalu.
“Saya tanya TikTok ‘kamu kan izinnya media sosial, izin e-commerce ke Kementerian Perdagangan. Mereka per Juli sudah punya izin e-commerce, tidak ada dilanggar dari undang-undang yang berlaku,” jelas Budi di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan akan mengkaji dinamika yang ada. Misalnya terkait tuduhan TikTok melakukan predatory pricing dalam fitur Tiktok Shop.
“Nah ini kita kaji terus apakah melakukan predatory pricing, persaingan tidak sehat. Apa barang-barang merugikan konsumen,” kata Budi.
Ditemui sebelumnya, Budi juga telah meminta TikTok untuk membantu UMKM. Sejak beberapa waktu terakhir, Tiktok Shop dianggap menurunkan omzet bahkan mematikan dagangan para pedagang kecil itu.
Namun kemajuan teknologi tidak bisa dihalangi. Jadi sebaiknya UMKM juga dibantu untuk bisa berdagang secara online, bukan hanya di toko fisik saja.
“Justru kemarin saya panggil TikTok dua hari lalu, suruh latih teman-teman pedagang UMKM untuk berjualan lewat platform medsos,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kominfo, dikutip Rabu (20/9/2023).
“Kalau pedagang Tanah Abang mengeluh, nanti kita latih bisa berjualan dua metode offline dan online, gitu loh, gak bisa teknologi kita hadang,” imbuhnya.
Artikel Selanjutnya
11 Cara Dapat Uang dari TikTok, Tak Hanya Jadi Influencer
(npb/npb)