Jakarta – Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin beraktivitas di luar rumah seperti mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan dan kantor memiliki aplikasi PeduliLindungi di smartphone atau ponselnya. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store dan Apps store.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Beleid tersebut disebutkan perusahaan yang masuk 6 sektor wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindung mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Keenam sektor tersebut adalah sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi termasuk untuk kebutuhan pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi air dan utilitas dasar.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan terkait. Skrining pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga wajib bagi warga pada fasilitas olahraga.
Informasi saja, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan Pemerintah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), dan operator telekomunikasi. Aplikasi ini membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan digital untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menjelaskan aplikasi PeduliLindungi terhubung dan terintegrasi dengan sistem dan basis data Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melalui fitur pindai QR Code, aplikasi ini juga akan bisa melacak data masyarakat yang sudah tervaksinasi dan menampilkan hasil Testing (Tes PCR atau Swab Antigen).
“Selain itu, aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa fitur lain yang bermanfaat untuk masyarakat, seperti sertifikat vaksin, fitur E-Hac, Informasi Zona Risiko, Paspor Digital, dan fitur lain. Beragam fitur ini berperan penting dalam mendukung upaya pemerintah melaksanakan surveilans (pengamatan) kesehatan dan memfasilitasi tatanan kehidupan baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (24/8/2021).
[Dexpert.co.id]
(roy/miq)