Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ini Ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Rentenir Digital
    Insight News

    Ini Ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Rentenir Digital

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 September 2021Updated:22 September 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal itu ibarat jamur di musim penghujan. Meski terus banyak yang ditutup Satgas Waspada Investasi, tetap saja muncul yang baru.

    Bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini jumlahnya terus bertambah. Pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat cair dan tanpa agunan.

    Padahal pinjol ilegal merugikan. Mereka mengenakan bunga pinjaman yang sangat tinggi kepada nasabahnya. Belum lagi ada biaya-biaya yang tak masuk akal. Jadi pantas bila mereka disebut sebagai rentenir digital. Bila telat membayar cicilan, debt collector akan menteror peminjam dengan berbagai ancaman serta membocorkan data pribadi.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pinjol ilegal menawarkan produk kepada beberapa orang dengan literasi keuangan rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak.

    “Menawarkan kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan rendah, sehingga sulit membedakan mana yang legal dan tidak legal,” kata Wimboh beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (21/9/2021).

    Cara ampuh menghentikan pinjol ilegal adalah dengan tidak meminjam di platform tersebut. Untuk itu masyarakat harus mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tak terjerat bujuk rayunya.

    Berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi:

    1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
    2. Tidak memiliki izin resmi.
    3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
    4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
    5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
    6. Bunga tidak terbatas.
    7. Denda tidak terbatas.
    8. Penagihan tidak ada batas waktu.
    9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
    10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
    11. Tidak ada layanan pengaduan.

    Agar tak terjerat pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada pinjol untuk memahami ini:

    1. Pinjam pada pinjol yang terdaftar di OJK.
    2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
    3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
    4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada pinjol.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.