Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ini Jarak Ideal Vaksin Booster Covid-19 Pertama dan Kedua
    Insight News

    Ini Jarak Ideal Vaksin Booster Covid-19 Pertama dan Kedua

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa1 Agustus 2022Updated:1 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah mulai menggulirkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). Lalu berapa lama jarak booster kedua dengan yang pertama?

    Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, penyuntikan bisa dilakukan setelah enam bulan dari vaksinasi booster pertama.

    Selain itu booster bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 [enam] bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” tulis Surat Edaran tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin ( 1/8/2022).

    Dalam Surat Edaran dijelaskan pula jenis vaksin yang digunakan pada booster ke-2 adalah yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization dari BPOM. Namun dengan catatan, memperhatikan ketersediaan dari vaksin yang ada.

    Surat tersebut menjelaskan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Karena mempertimbangkan banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) akhirnya diputuskan diberikan booster kedua.

    “Dengan mempertimbangkan makin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional [Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI] berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan,” demikian menurut Surat Edaran tersebut.

    Sebelumnya Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengonfirmasi pemberian dosis keempat untuk masyarakat. “Hari ini kami buat edaran untuk pelaksanaan booster. Mulai besok [diberlakukan],” kata Maxi.

    Sementara itu pada tahap awal, Maxi menjelaskan vaksin booster bagi tenaga kesehatan yang telah mendapatkan dosis booster pertama.

    Daftar vaksin berizin darurat dari BPOM

    Berikut daftar vaksin booster yang sudah mendapatkan UEA dari BPOM:

    • Vaksin Sinovac
    • Vaksin Pfizer
    • Vaksin Moderna
    • Vaksin Sinopharm
    • Vaksin Janssen
    • Vaksin AstraZeneca

    [Dexpert.co.id]

    (dem)


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.