Jakarta, CNBC Indonesia – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat ternyata membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ‘turun tangan’ menitahkan kepada jajarannya. Jokowi tengah meracik strategi untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Apa strateginya?
Ternyata keinginan Jokowi mau memberantas pinjol ilegal ini terungkap dalam pertemuan Jokowi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo, Jumat lalu (15/10/2021).
“Tadi kami bahas dipimpin bapak Presiden. […] Ini membahas tentang pinjol,” kata Wimboh di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Minggu ini (17/10/2021).
Wimboh mengemukakan kehadiran fintech lending memang sudah berkembang cepat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, sudah ada 107 pinjol yang terdaftar di OJK.
Namun, Wimboh mengakui bahwa masih banyak terdapat produk pinjol yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya laporan masyarakat yang terkena jebakan pinjol ilegal.
“Ini semu tantangan kita bersama. Kalau tidak terdaftar maka harus ditutup. Sehingga kita dan pak Jhonny Plate yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi sudah lebih dari 3 ribu kita tutup yang tidak terdaftar,” katanya.
Wimboh memastikan pemerintah tidak akan berhenti sampai di sini untuk memberantas pinjol ilegal. Masyarakat pun diminta untuk tetap mawas diri dan tidak terjebak oleh pinjol ilegal.
“Jadi kami akan lebih masif melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjol yang sudah terdaftar di OJK,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo Jhonny Plate mengatakan arahan Jokowi adalah bagaimana tata kelola pinjol dapat dilaksanakan dengan baik, mengingat sekitar 68 juta masyarakat melakukan transaksi pinjol.
“Lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat, OJK nantinya akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin pinjol ilegal yang baru. Sementara itu, Kominfo dipastikan akan melakukan hal serupa.
“Kami akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol atau pinjaman online tidak terdaftar,” tegasnya.
[Dexpert.co.id]
(tas/tas)