Jakarta – Bisnis kuliner sudah bisa dilakukan melalui online. Termasuk dengan membuka layanan di GoFood. Para pelaku usaha kuliner dapat mendaftar menjadi mitra GoFood. Laman Gobiz mengingatkan pendaftaran GoFood tidak dipungut biaya.
“Hati-hati dengan tindak penipuan. Kami tidak bekerjasama dengan pihak manapun dalam pendaftaran Mitra Usaha Gojek,” tulis Gobiz dlaam blog resmi, Jumat (27/8/2021).
Berikutnya para calon mitra bisa mendaftar sesuai kategori usaha cabang/perorangan dan juga perusahaan. Salah satu cara mendaftarnya dengan mengunduh aplikasi GoBiz dari Google PlayStore.
Berikut cara mendaftar lewat aplikasi Gobiz untuk daftar satu cabang atau perorangan:
– Siapkan dan lengkapi dokumen data usaha. Berikut daftarnya:
- KTP Pemilik Usaha
- NPWP Pemilik Usaha (opsional jika terdapat tarif PB1)
- Nomor rekening Pemilik Usaha untuk pencairan dana usaha
- Alamat email outlet aktif
- Nomor ponsel outlet untuk login GoBiz
- Foto selfie dengan KTP jika terdapat kerusakan pada kartu identitas
- Foto buku rekening bank jika data pemilik tidak sama dengan identitas nama pemilik rekening bank.
– Unduh aplikasi, jika sudah selesai buka aplikasi dan klik tombol Daftar Gobiz. Pada tampilan jenis pendaftaran pilih menu Usaha milik pribadi.
– Selanjutnya lengkapi data usaha yang dibutuhkan.
Berikutnya perusahaan bisa mendaftarkan GoFood. Perusahaan sendiri berarti badan hukum dan pendirian badan usaha dalam menjalankan bisnisnya.
1. Untuk mendaftar harus mengisi formulir, yang bisa diakses melalui:
- Aplikasi Gobiz, klik Daftar. Selanjutnya pada laman jenis pendaftaran pilih menu Usaha Milik Perusahaan.
- Kunjungi website https://www.gojek.com/go-food/bisnis#!/registration
2. Setelah itu pilih kategori Daftar akun Gofood baru – perusahaan, bagi perusahaan yang belum pernah punya akun Gofood.
3. Untuk daftar perusahaan, calon mitra akan diminta mengisi dan mengirimkan kelengakapan data usaha, seperti:
- Nama Usaha
- Data Perusahaan, seperti melampirkan:mohon lengkapi data berikut: SIUP/TDUP/Tanda Daftar Yayasan, Akta Pendirian, Akta Perubahan (Jika Ada), dan NPWP.
- Data Direktur: melampirkan data usaha KTP/identitas Direktur.
- Data Penanggung Jawab Usaha untuk operasional dan keuangan.
- Data Pembayaran
- Data outlet
- Lalu pastikan sudah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan mencentang kotak yang disediakan. Terakhir klik submit.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )