Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»iPhone 16 Dilarang di RI, Pemerintah: Kalau Ada Ilegal!
    Insight News

    iPhone 16 Dilarang di RI, Pemerintah: Kalau Ada Ilegal!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Oktober 2024Updated:23 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita masih belum memberikan izin untuk perilisan iPhone 16 hingga kini. Ia beralasan bahwa alasan pemerintah masih menahan izin tersebut karena ada kewajiban investasi yang belum disampaikan oleh Apple kepada pemerintah RI.

    “Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024).

    Komitmen tersebut ialah investasi Apple saat ini baru Rp1,48 triliun yang direalisasikan, sehingga masih ada kekurangan Rp240 miliar. Artinya Kemenperin belum bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI).

    “Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI ngga keluar dari Kemenperin,” kata Agus.

    Adapun masa berlaku TKDN Apple sudah habis dan belum diperpanjang. Pemerintah masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple untuk melakukan proses perpanjangan sertifikasi TKDN.

    Saat ini, Apple tercatat baru menggelontorkan investasi Rp 1,48 triliun. Angka itu, kata Agus, relatif kecil dibandingkan produk yang didatangkan Apple ke Indonesia.

    Adapun komitmen investasi Apple ke pemerintah senilai Rp 1,71 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan komitmen senilai Rp 240 miliar.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Pengadilan UE Tolak Banding Apple Terkait Kewajiban Pajak




    Next Article



    iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya



    Hitech for better life Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2025 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.