Jakarta – Jangan meminjam ke pinjaman online (pinjol) ilegal bila tak mau menghadapi utang yang membengkak karena bunga yang tinggi dan denda yang besar serta debt collector atau penagih utang yang intimidatif.
Pelajaran ini bisa dipetik dari kasus karyawan berinisial HP (25). Karyawan baru bank perkreditan rakyat di Bojonegoro ini memilih gantung diri karena terlilit untang pinjol.
Dalam surat wasiatnya dia mengaku terjerumus dunia online dan kecanduan serta tak sanggup hidup lagi. Ia menyebut memiliki pinjaman kepada Cairin, Kredit KTA, KTA Kilat, Ada KAMI, dan Kredit Pintar. Ia juga memiliki utang kepada temannya. Total utangnya Rp 23,1 juta.
Kasus lainnya terjadi pada guru TK di Malang yang diteror puluhan debt collector pinjol. Ia meminjam dari beberapa pinjol untuk biaya kuliah. Total utangnya membengkak hingga 40 juta karena bunga yang tinggi yang membuatnya kesulitan membayar, seperti dikutip dari detikcom, Senin (30/8/2021).
Aksi pinjol ilegal dan debt collector-nya memang meresahkan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengungkapkan penagihan dilakukan pinjol ilegal di luar kebiasaan. Saat peminjam terlambat bayar utang, debt collector menagih pada nama-nama yang disimpan peminjam di kontak ponselnya.
“Apabila keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pad nama-nama di kontak,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, pinjol ilegal juga menggunakan data korban untuk meminjam ke aplikasi lain. “Data KTP dipakai oleh penyelenggara untuk mengajukan peminjaman di aplikasi lain,” ungkap Listyo Sigit.
Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi menjelaskan pinjol ilegal memang mengambil data peminjam berlebihan. Mereka mengambil data pengguna berlebihnya mulai dari history,contact card,storage(foto dan video)phone call, kamera, mikrofon dan lokasi dan lainnya. Padahal OJK hanya izinkan pinjol mengambil data kamera, mikrofon, dan lokasi, seperti dikutip dari akun Twitter resminya.
[Dexpert.co.id]
(roy/dru)