Jakarta – Pemimpin de facto Samsung Group, Lee Jae-yong, dihukum karena secara ilegal menggunakan obat bius propofol, Selasa (26/10/2021). Ini jadi kasus hukum terbaru yang menimpa multi-miliarder asal Korea Selatan (Korsel) tersebut.
Lee dinyatakan bersalah karena berulang kali menggunakan obat bius itu di klinik operasi plastik di Seoul. Ia kedapatan menggunakannya selama beberapa tahun.
Propofol merupakan obat bius medis tetapi juga bisa digunakan untuk “rekreasi”. Obat anestesi ini sempat membuat overdosis hingga menyebabkan kematian bintang pop Michael Jackson pada tahun 2009.
“Atas kasus ini, Lee didenda 70 juta won atau setara Rp 849 juta (asumsi Rp 12.13/won) oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul,” tulis media Korsel Yonhap.
Jumlah denda ini sekitar 0,0006% dari kekayaan Lee yang diperkirakan mencapai US$ 10,2 miliar. Lee adalah wakil ketua pembuat smartphone terbesar di dunia Samsung Electronics dan menurut Forbes orang terkaya ke-238 di dunia.
“Jumlah yang disuntikkan sangat tinggi dan sifat kejahatan yang dilakukan tidak ringan mengingat tanggung jawab sosial yang dipikul terdakwa,” kata hakim Jang Young-chae, dikutip dari Channel News Asia (CNA).
“Tapi dia telah mengakui suntikan itu dan tidak pernah dihukum karena kejahatan ini sebelumnya.
Meskipun hukuman finansial tidak signifikan bagi pria berusia 53 tahun itu, tetapi kasus propofol telah menjadi sesuatu yang memalukan bagi hubungan masyarakat Samsung dan Lee. Sebelumnya mereka sudah terperosok dalam masalah hukum termasuk skandal korupsi dalam lima tahun terakhir.
Dua bulan lalu, dia dibebaskan lebih awal dari hukuman penjara dua setengah tahun karena penyuapan, penggelapan dan pelanggaran lainnya. Ini sehubungan dengan kasus korupsi yang menjatuhkan mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
[Dexpert.co.id]
(sef/sef)