Jakarta – Kementerian Kominfo kembali memutus akses layanan pinjaman online ilegal. Hingga 26 Oktober 2021 ada 4.096 pinjol ilegal telah diblokir.
“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo, Johnny Plate dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat (29/10/2021).
Dia menambahkan pinjol ilegal berada di sejumlah platform. Mulai dari situs, toko aplikasi Google Play Store, situs file sharing dan media sosial. Selain itu Kominfo menerima rekening yang berkaitan dengan layanan pinjol ilegal. Per bulan Oktober 2021 laporan mencapai 5.327 laporan rekening.
“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.
Database, menurutnya bisa digunakan oleh sejumlah pihak dari kementerian, lembaga, dan aparat hukum untuk penanganan dan pencegahan tindak pidanan berbasis rekening.
Johnny mengatakan kewenangan pemutusan rekening berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Johnny mengimbau masyarakat bisa bijak saat beraktivitas untuk menjaga ruang digital tetap produktif. Yakni dengan memilih produk dan penyedia jasa keuangan termasuk pinjol.
Di saat bersamaan, Johnny juga mengajak penyelenggara jasa keuangan dan pinjol legal bisa memberikan informasi pada masyarakat. Ini terkait manfaat dan konsekuensi saat menggunakan layanan pinjol.
“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” kata dia.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )