Jakarta, Dexpert.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada banyak anak yang terlibat judi online. Hal itu seiring dengan mewabahnya judi online secara umum di kalangan masyarakat.
Maraknya judi online tidak lepas dari banyaknya anak-anak yang menggunakan teknologi komunikasi yang tersambung dengan internet.
Komisioner KPAI Sub Klaster: Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, mengatakan, seperti halnya dengan pornografi, jika anak-anak menggunakan gadget tanpa pengawasan dan tanpa dibekali dengan sikap positif, mereka akan dengan mudah bersentuhan atau mengakses situs-situs judi online.
“Anak-anak memang rentan menjadi sasaran atau korban judi online,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/9/2023).
Data di KPAI Januari-Agustus 2023, jumlah pengaduan terkait cybercrime berada di lima besar kasus yang terjadi pada anak-anak, di bawah kekerasan seksual, kekerasan fisik/psikis, korban kekerasan lain-lain, dan anak berhadapan dengan hukum.
“Fenomena tersebut harus dihentikan. Anak-anak harus dikembalikan pada aktivitas yang sehat dan produktif,” tegasnya.
Lebih lanjut menurut dia, orangtua dan guru di sekolah harus mengarahkan dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan gadget.
Penggunaan gadget dengan waktu terbatas dan dalam pengawasan wajib diterapkan untuk hal-hal positif, seperti mencari informasi yang menunjang pelajaran atau kehidupan, dan hiburan yang bermanfaat bagi anak.
Artikel Selanjutnya
Menkominfo Budi Arie Setiadi: Cuma di RI Judi Online Dilarang
(fab/fab)