Jakarta – Kementerian Perdagangan mengingatkan kripto bukanlah mata uang Indonesia namun merupakan komoditas. Sistem pembayaran yang berlaku di tanah air tetap rupiah.
“Kripto bukan mata uang, karena yang berlaku sistem pembayaran di Indonesia dan mata uang adalah rupiah yang bisa jadi alat pembayaran. Kripto tidak, makanya disebut krito asset,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dalam program Profit CNBC Indonesia, Rabu (8/9/2021).
Jerry menjelaskan pihaknya membiasakan untuk mendefinisikan sebagai asset crypto commodity. Ini karena sesuai dengan amanah Undang-undang, menyebutkan kripto sebagai komoditas.
Oleh karena itu banyak pengaturan dan domain soal kripto berada di Kementerian Perdagangan. Sebab ini menjadi bagian dari komiditasnya.
“Ini perlu sampaikan kepada publik, supaya tidak terjadi simpang siur, tidak bingung. Kripto ini di Indonesia kita threat sebagai komoditas bukan currency,” jelas Jerry.
Sementara itu Jerry juga mengatakan mayoritas pengguna aset kripto ini hampir 90% adalah anak muda. Sementara untuk total transaksi per Juli 2021 mendekati Rp470 triliun.
Peningkatan juga terlihat dari total pelanggan yang disebut Jerry sudah mencapai 7 juta pelanggan. Jerry mengatakan potensi kripto sangat besar.
Untuk ke depannya, Jerry mengatakan pihaknya ingin membuat perdagangan kripto lebih teregulasi lagi.
“Kita ingin membuat perdagangan kripto lebih teregulasi, memiliki status dan payung hukum yang jelas,” ucapnya.
Dia menambahkan semangatnya memberikan perlindungan bagi pihak yang ikut di dalam perdagangan kripto itu. Mulai dari konsumen, pelaku hingga stake holder.
“Oleh karena itu kami dari Kemendag ingin me-launching bursa,” kata Jerry.
[Dexpert.co.id]
(Update dari:CNBC.com )