Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, menyinggung soal praktik jual beli rekening yang kerap dilakukan untuk tujuan judi online.
Budi menjelaskan kalau rakyat ditipu, 500 orang dibayar untuk sekian ribu rupiah lalu identitasnya dipakai untuk membuka rekening baru.
“Rekening jangan diperjualbelikan, larangan jual beli rekening, masa rekening dijualbelikan,” kata Budi dalam CNBC Indonesia Economic Update 2024, Rabu (7/8/2024).
Dari fenomena jual beli rekening ini, ia menegaskan bahwa sistem pembayaran berperan penting dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Pihak OJK dan Bank Indonesia, kata Budi, sudah mempersiapkan satu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening mencurigakan yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
“Wah ini rekening aneh nih, cepat ketangkap. Sehingga bank enggak perlu waktu lama untuk mengetahui bahwa banknya dipakai untuk transaksi judi online,” jelas Menkominfo. “Jadi nanti, profiling pemilik rekening juga bisa diketahui,” imbuhnya.
Artinya, ke depan harus lebih ketat lagi penanganan soal judi online dari segi sistem pembayaran.
Menkominfo mengingatkan bahwa platform judi online penuh dengan malware yang berpotensi membobol HP pemain. Data pribadi pemain judi online juga bisa dengan mudah bocor.
“Bukan apa-apa, pemain judi online itu ketahuan. Datanya dia, pemainnya, ketahuan. Buktinya PPATK bisa tahu semuanya, berapa juta orang. Jadi, buat para pemain judi online, kalian enggak bisa ngumpet, ketahuan,” katanya.
Budi Arie menjelaskan bahwa saat ini Kominfo sedang menggodok aturan baru sehingga ada peringatan setiap kali warga RI berusaha mengakses platform judi online.
“Pemain judi online kita lagi buatin sistem nanti supaya orang akses judi online ada tulisan ‘kominfo telah mengetahui anda sedang bermain judi online’,” kata Menkominfo.
(dem/dem)
Next Article
Transaksi Judi Online: 2017 Cuma Rp2,1 T, Kini Tembus Rp400 T