Jakarta, CNBC Indonesia – Bangsa Indonesia akan mencatatkan sejarah baru pada 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, rakyat Indonesia untuk pertama kalinya akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.
Untuk mendorong tingkat partisipasi Pemilu, tanggal 14 Februari 2024 bahkan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Meski demikian, tentu ada saja jenis profesi yang mengharuskan mereka tetap bertugas pada hari Pemilu.
Kabar baiknya, pemerintah telah menerbitkan aturan resmi yang mengatur bahwa karyawan yang masuk kerja pada hari Pemilu berhak menerima uang lembur.
Ketentuan soal upah lembur ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, belum lama ini.
Lalu, berapa besaran upah lembur yang berhak diterima karyawan?
Berikut adalah perhitungan upah lembur apabila bekerja pada hari Pemilu dengan asumsi gaji bulanan Rp5.000.000.
- Menghitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173. Maka Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734
- Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur). Maka 7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276
Maka pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp 5 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.
Artikel Selanjutnya
2024 Ada Pemilu Serentak, Libur Berapa Hari?
(hsy/hsy)