Jakarta – Apple telah resmi meluncurkan seri terbarunya, yakni iPhone 13, pekan lalu. Ponsel itu hadir dengan empat varian, yakni iPhone 13 mini, iPhone 13, iPhohen 13 Pro dan iPhone 13 pro max.
Untuk dapat memiliki ponsel ini maka warga dunia harus bersabar karena pengiriman baru akan dilakukan Apple ke 30 negara mulai akhir Oktober nanti. Sedangkan preorder sudah dilakukan sejak saat ini.
Namun, bagi warga negara RI harus lebih bersabar karena kemungkinan ponsel terbaru milik iPhone ini baru masuk Indonesia setelah negara lainnya. Sebab, RI tidak masuk dalam pengiriman batch pertama dari raksasa teknologi yang bermarkas di Cupertino, AS tersebut.
Tapi, bagi yang tidak sabar ingin memiliki produk terbaru Apple ini maka bisa melakukan pembelian dari luar negeri. Tentu saja harganya biaya yang dikeluarkan lebih mahal karena pembeli harus membayar bea masuk serta pajak agar barang tersebut bisa masuk Indonesia.
Lalu berapa sih pajak dan total biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli iPhone 13 dari luar negeri? Berikut penjelasan Bea dan Cukai yang dikutip Senin (20/9/2021).
Untuk membeli produk dari luar negeri maka konsumen dikatakan sebagai pengimpor. Barang yang dibeli akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% untuk harga barang mulai dari US$ 3 sampai dengan US$ 1.500.
Selain itu konsumen juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Kedua biaya ini dikecualikan untuk barang seperti tas, sepatu atau produk tekstil.
Misalnya konsumen membeli iPhone 13 dengan harga US$ 799 atau Rp 11.186.000 (kurs Rp 14.000/US$), ditambah asuransi US$ 5 dan biaya kirim US$ 11, maka total nilai pabeannya adalah dikali dengan kurs saat pembelian.
Hitungannya:
Nilai Pabean (NP)
(US$ 799+ US$ 5+ US$ 11) x Rp 14.000/US$ = Rp 11.410.000
Bea Masuk (BM)
7,5% x Rp 11.410.000 = Rp 855.750 dibulatkan menjadi Rp 856.000
Nilai impor (NI)
NP+BM = Rp Rp 11.410.000 + Rp 856.000 = Rp 12.266.000
PPN 10%
10% x Rp 12.266.000 (NI) = Rp 1.226.600 dibulatkan menjadi Rp 1.227.000
Total tagihan BM dan PPN menjadi Rp 2.083.000
Artinya jika membeli iPhone 13 dari luar negeri, maka total uang yang harus disiapkan adalah Rp 11.394.300 (Harga smartphone + tagihan BM dan PPN).
[Dexpert.co.id]
(Sumber: CNBC.com )