Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan langkah drastis untuk memberantas aktivitas judi online, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gebrakan terbaru Kominfo adalah membuat regulasi yang membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan alasannya.
“Kenapa [pembatasan] transfer pulsa juga kita lakukan? Karena disinyalir judi online ini melakukan perdagangannya atau praktik judi online ini dengan mengkonversi uang menjadi pulsa, sehingga mengaburkan itu semua,” kata Budi Arie dalam program CNBC Indonesia Economic Update 2024, Rabu (7/8/2024).
Sebelumnya, Budi Arie mengatakan pihaknya menemukan banyak transaksi mencurigakan, yakni transfer pulsa dengan jumlah fantastis per harinya.
Jika dibatasi hanya Rp 1 juta per hari, diharapkan akan menyulitkan para pelaku judi online untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Budi Arie kembali mengingatkan judi online sangat tidak produktif dan memiliki mudarat yang besar.
“Ekonomi terganggu, ekonomi keluarga hancur, masyarakat juga mengalami dampaknya karena kriminalitas meningkat, juga aspek sosial lainnya, keluarga, perceraian meningkat, anak-anak jadi harus bapaknya bisa membeli makanan bergizi untuk anak tapi dipakai judi online,” ia menjelaskan.
Selain aturan pembatasan transfer pulsa, Kominfo juga melakukan beberapa gebrakan lain. Misalnya memblokir 3 VPN gratis di Indonesia, memblokir konten terkait judi online, mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank dan akun e-wallet yang terafiliasi dengan judi online, hingga memutus akses internet dari/ke Kamboja dan Davos (Filipina).
Selain itu, Kominfo juga terus melakukan patroli siber dan menggandeng berbagai pihak. Khususnya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk sama-sama menjaga sistem pembayaran yang bebas judi online.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, penutupan akses konten terkait judi online sudah mencapai 2.746.859 konten. Kominfo juga mengajukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank kepada OJK dan 570 akun e-wallet kepada BI.
Pemblokiran juga dilakukan pada 24.494 sisipan laman judi online di situs lembaga pemerintahan, serta 23.107 sisipan pada lembaga pendidikan.
Pemerintah bekerja sama pula dengan para platform untuk menutup akses pada konten-konten judi online. Permohonan dilakukan pada platform besar seperti Google dan Meta dengan jumlah 20.376 keyword seta 4.091 keyword.
(fab/fab)
Next Article
Gawat! 17 Ribu Konten Judi Online Menyusup ke Situs Pemerintah