Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Merchandise
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Menkominfo Buka-bukaan Soal Bandar Judi Online di RI
    Insight News

    Menkominfo Buka-bukaan Soal Bandar Judi Online di RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Agustus 2024Updated:7 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut ada indikasi kuat penyerangan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) beberapa waktu dengan bandar judi online di Indonesia.

    Dalam CNBC Indonesia Economic Update 2024, Budi mengatakan, pemulihan PNDS sudah berlangsung dengan baik usai serangan ransomware.

    Ia kemudian menyebut bahwa sudah mengantongi nama pelaku, asal, dan siapa yang membayar untuk aksi tersebut.

    “Yang pasti kita ingatkan, kalian sudah ketahuan, pelakunya sudah tahu, sedikit lagi juga bisa dieksekusi. Siapa yang nge-hack, siapa yang bayar, pelakunya dari mana, dan ada orang dalam,” ujar Budi.

    Ketika ditanya apakah ada indikasi serangan ransomware PDNS dengan judi online, Budi membenarkan hal tersebut.

    “Terindikasi kuat berhubungan dengan judi online,” tegasnya.

    Menkominfo Budi menekankan judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum. Dan saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum karena soal langkah tegas penangkapan dan proses hukum lainnya bukan ranah Kementerian Kominfo.

    Di satu sisi Budi menerangkan, menangkap bandar judi online tidak bisa hanya omon-omon belaka. Butuh bukti yang kuat agar para penegak hukum bisa bertindak menangkap pelaku judi online di Indonesia.

    “Nah, pertanyaannya adalah, selalu mereka menjelaskan ke saya barang buktinya mana. Di dalam forum ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman yang punya bukti bandar-bandar judi itu kasih,” jelas Budi.

    “Kalau ada buktinya kan tidak ada alasan lagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan eksekusi atau menempuh langkah hukum yang drastis,” imbuhnya.

    Buktinya, bisa berupa rekening yang digunakan untuk transaksi judi online serta barang fisik seperti komputer atau alat-alat yang berkaitan.

    “Ini permintaan aparat hukum, mereka harus ada buktinya. Tidak bisa kita bilang si A, si B, si C, si D, si E sebagai bandar judi online kalau tidak ada buktinya.” pungkasnya.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Kominfo Putus Internet Dari Kamboja dan Filipina Demi Berantas Judol





    Next Article



    Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Gak Main-Main



    High Technology Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2025 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.